Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberi pengumuman, dalam waktu dekat registrasi SIM Card berbasis pengenalan wajah mulai dilakukan.
Penjelasan mengenai rencana itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, Jumat (14/11/2025).
Edwin menjelaskan Kemkomdigi mengidentifikasi proses registrasi SIM card saat ini, masih memberi ruang penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Kemkomdigi pun berencana menutip celah tersebut dengan melakukan finalisasi kebijakan registrasi berbasis pengenalan wajah (face recognition), bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Nantinya, sambung Edwin, skema baru memastikan nomor hanya aktif jika sesuai dengan identitas pemilik yang sah.