Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan jangka waktu penggunaan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur, selama dua siklus atau bisa sampai 190 tahun bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional.
Mahkamah Konstitusi (MK) memangkas hak atas tanah di IKN melalui putusan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam persidangan yang digelar di Jakarta pada Kamis (13/11/2025).
Adapun ketentuan hak atas tanah di IKN diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang IKN yang meliputi hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai (HP).
Dengan putusan ini, MK menyatakan Pasal 16A ayat (1) UU IKN diubah menjadi hak atas tanah dalam bentuk HGU diberikan hak paling lama 35 tahun.
Kemudian, bisa diperpanjang paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Sebelumnya, pasal tersebut mengatur hak atas tanah dalam bentuk HGU diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama. Lalu, dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.