Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait anggota Polri aktif harus mundur atau pensiun jika hendak menduduki jabatan sipil.
Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam mengatakan, putusan MK tersebut harus dipatuhi oleh kepolisian, maupun instansi lainnya.
Anam menjelaskan tafsir norma yang diberikan MK berlaku setelah putusan diucapkan. Semua pihak, kata dia, harus menghormatinya.
Ia memandang, putusan MK sejalan dengan harapan besar publik agar Polri semakin profesional dengan berkonsentrasi di internal kepolisian.