:

Kompolnas: Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil Harus Dipatuhi

3 hari lalu

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait anggota Polri aktif harus mundur atau pensiun jika hendak menduduki jabatan sipil.

Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam mengatakan, putusan MK tersebut harus dipatuhi oleh kepolisian, maupun instansi lainnya.

Anam menjelaskan tafsir norma yang diberikan MK berlaku setelah putusan diucapkan. Semua pihak, kata dia, harus menghormatinya.

Ia memandang, putusan MK sejalan dengan harapan besar publik agar Polri semakin profesional dengan berkonsentrasi di internal kepolisian.
 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke