:

Kenapa Uang Pensiun dan Pesangon Tetap Kena Pajak meski Gaji Sudah Dipotong PPh

3 minggu lalu

Permohonan gugatan penghapusan pajak untuk uang pensiun dan pesangon ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/11/2025).

Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah karyawan bank swasta yang tergabung dalam Forum Pekerja Bank Swasta yang  menilai, pengenaan pajak pada uang pensiun dan pesangon bertentangan dengan UUD 1945.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan alasan mengapa uang pensiun dan pesangon dikenai pajak.

Menurut dia, uang pensiun dan pesangon merupakan jenis penghasilan yang berbeda dengan gaji bulanan.


Simak selengkapnya dalam video berikut!


Penulis: Alinda Hardiantoro

Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis

Narator: Wiyudha Betha Dinaragis

Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

#Ekonomi #Finansial #PajakPensiun #PajakPesangon #PutusanMK

Music: Skylines - Anno Domini Beats

Artikel terkait:

https://www.kompas.com/tren/read/2025/11/14/193000165/kenapa-uang-pensiun-dan-pesangon-tetap-kena-pajak-meski-gaji-sudah-dipotong?page=all#page2 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke