Permohonan gugatan penghapusan pajak untuk uang pensiun dan pesangon ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/11/2025).
Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah karyawan bank swasta yang tergabung dalam Forum Pekerja Bank Swasta yang menilai, pengenaan pajak pada uang pensiun dan pesangon bertentangan dengan UUD 1945.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan alasan mengapa uang pensiun dan pesangon dikenai pajak.
Menurut dia, uang pensiun dan pesangon merupakan jenis penghasilan yang berbeda dengan gaji bulanan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Alinda Hardiantoro
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#Ekonomi #Finansial #PajakPensiun #PajakPesangon #PutusanMK
Music: Skylines - Anno Domini Beats
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2025/11/14/193000165/kenapa-uang-pensiun-dan-pesangon-tetap-kena-pajak-meski-gaji-sudah-dipotong?page=all#page2