Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (ballpress) setelah menerima informasi masyarakat terkait truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (12/11).
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan 23 ball pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir bernama D.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga Pasar Senen, Jakarta Pusat, di mana polisi mengamankan I selaku koordinator penerima barang.
Berdasarkan keterangannya, tim kemudian bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 ball pakaian bekas impor.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menyatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang dinilai dapat mengganggu pasar domestik.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV