JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua warga negara asing dari Uzbekistan ditangkap atas kasus dugaan prostitusi online di kawasan Jakarta Barat. Kedua WNA itu terancam pidana lima tahun penjara.
Imigrasi Jakarta Barat Kelas 1 menangkap dua warga negara asing asal Uzbekistan, yakni SS berusia 35 tahun dan KD berusia 22 tahun, di kawasan Jakarta Barat atas kasus dugaan prostitusi online.
Polisi mengamankan beberapa bukti seperti paspor dan beberapa pesan singkat dari aplikasi. Saat ini keduanya telah ditangkap dan diancam hukuman paling lama lima tahun penjara.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapatmu soal berita ini? Tulis di kolom komentar ya!