:

Imigrasi Jakbar Tangkap 2 WNA Uzbekistan Terlibat Prostitusi Online | KOMPAS SIANG

3 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua warga negara asing dari Uzbekistan ditangkap atas kasus dugaan prostitusi online di kawasan Jakarta Barat. Kedua WNA itu terancam pidana lima tahun penjara.

Imigrasi Jakarta Barat Kelas 1 menangkap dua warga negara asing asal Uzbekistan, yakni SS berusia 35 tahun dan KD berusia 22 tahun, di kawasan Jakarta Barat atas kasus dugaan prostitusi online.

Polisi mengamankan beberapa bukti seperti paspor dan beberapa pesan singkat dari aplikasi. Saat ini keduanya telah ditangkap dan diancam hukuman paling lama lima tahun penjara.

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapatmu soal berita ini? Tulis di kolom komentar ya!

Baca Juga Perkuat Penegakan Hukum Kehutanan, Pemerintah Gelar Forum Ahli di Bali | MA NEWS di https://www.kompas.tv/nasional/630781/perkuat-penegakan-hukum-kehutanan-pemerintah-gelar-forum-ahli-di-bali-ma-news

#wna #uzbekistan #prostitusionline #jakartabarat 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/630811/imigrasi-jakbar-tangkap-2-wna-uzbekistan-terlibat-prostitusi-online-kompas-siang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke