Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta Gubernur Sulawesi Selatan mengaktifkan kembali dua guru ASN di Luwu Utara setelah keduanya menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Yusril mengatakan rehabilitasi yang diberikan Presiden kepada Abdul Muis dan Rasnal, merupakan tindakan konstitusional yang sah dan sesuai kewenangan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Yusri menambahkan, pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap kedua guru itu bukan hukuman tambahan yang dijatuhkan dalam putusan kasasi MA, melainkan konsekuensi administratif dari ketentuan dalam UU ASN.
Beleid itu mengatur tentang pemberhentian ASN yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Setelah Presiden memberikan rehabilitasi, status hukum keduanya wajib dikembalikan seperti keadaan semula.
Namun, Yusril menekankan rehabilitasi tidak membatalkan putusan pidana.