Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) buka suara menanggapi tindakan artis Nikita Mirzani, terdakwa kasus dugaan pemerasan, yang melakukan siaran langsung atau live di media sosial TikTok.
Dalam live tersebut Nikita Mirzani mempromosikan suatu produk. Adapun siaran langsung itu diduga terjadi saat Nikita Mirzani tengah berada di dalam tahanan atau penjara.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, alat komunikasi yang digunakan Nikita Mirzani merupakan fasilitas milik rumah tahanan atau Rutan.
Menurut Rika, setiap warga binaan maupun tahanan, memiliki hak komunikasi dengan keluarga atau pun kerabatnya.