Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Roy Suryo Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dikenal sebagai Dokter Tifa setelah menjalani pemeriksaan, Kamis (13/11/2025).
Penyidik mengizinkan Roy dan kawan-kawan yang menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk pulang usai pemeriksaan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penahanan ketiga tersangka merupakan kepentingan dari penyidik.
Sejauh ini, Iman menyatakan penyidik masih perlu meminta keterangan lain dari saksi dan ahli sebelum memutuskan menahan tersangka.
Selain itu, ketiga tersangka juga mengajukan ahli dan saksi meringankan untuk diminta keterangan oleh penyidik.