:

DPR, Penasihat Ahli Kapolri dan Koalisi RFP Bahas Putusan MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

4 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi melarang polisi aktif duduki jabatan sipil.
MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.

Dalam putusan yang dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Polri punya substansi yang sama dengan Pasal 10 Ayat 3 TAP MPR, yakni menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.

Menanggapi putusan MK, Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyebut Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi, dan akan menindaklanjuti serta mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Shandi bilang kajian Polri nantinya bakal menentukan langkah institusi tersebut ke depannya.

Kita akan membahasnya dengan Hermawan Sulistyo, Penasihat Ahli Kapolri.

Hadir juga Aulia Rizal, Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian dan Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS.

Baca Juga Sufmi Dasco Soal Putusan MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil: Akan Dipelajari | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/630646/sufmi-dasco-soal-putusan-mk-larang-polisi-aktif-isi-jabatan-sipil-akan-dipelajari-sapa-malam

#polri #rangkapjabatan #mk #putusanmk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/630677/dpr-penasihat-ahli-kapolri-dan-koalisi-rfp-bahas-putusan-mk-larang-polisi-aktif-isi-jabatan-sipil

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke