:

2 WNA Uzbekistan Terlibat Prostitusi Online, Uang Rp30 Juta jadi Barang Bukti

3 minggu lalu

Dua perempuan Warga Negara Asing asal Uzbekistan berinisial SS (35) dan KD (22) ditangkap petugas Imigrasi Jakarta Barat setelah diduga terlibat praktik prostitusi online di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat. 

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Mulai dari uang tunai Rp30 juta hingga alat kontrasepsi, yang menguatkan dugaan bahwa praktik prostitusi daring.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja menjelaskan, kasus ini terungkap setelah patroli siber menemukan penawaran jasa seksual yang dilakukan WNA di Jakarta Barat.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke