Dua perempuan Warga Negara Asing asal Uzbekistan berinisial SS (35) dan KD (22) ditangkap petugas Imigrasi Jakarta Barat setelah diduga terlibat praktik prostitusi online di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Mulai dari uang tunai Rp30 juta hingga alat kontrasepsi, yang menguatkan dugaan bahwa praktik prostitusi daring.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja menjelaskan, kasus ini terungkap setelah patroli siber menemukan penawaran jasa seksual yang dilakukan WNA di Jakarta Barat.