:

Istana Pelajari Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil | SAPA MALAM

4 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi melarang polisi aktif duduki jabatan sipil.
MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan kalau dirinya belum mendapatkan naskah kutipan putusan MK tersebut. Dirinya masih harus mempelajari hal tersebut.

Namun, Pras juga menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga putusan tersebut adalah putusan akhir yang harus diterapkan.

Baca Juga MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Polri: Kami Hormati Putusan MK | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/630636/mk-larang-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil-polri-kami-hormati-putusan-mk-sapa-malam

#mk #polisi #polri #rangkapjabatan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/630638/istana-pelajari-putusan-mk-soal-larangan-polisi-aktif-isi-jabatan-sipil-sapa-malam

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke