JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi melarang polisi aktif duduki jabatan sipil.
MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan kalau dirinya belum mendapatkan naskah kutipan putusan MK tersebut. Dirinya masih harus mempelajari hal tersebut.
Namun, Pras juga menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga putusan tersebut adalah putusan akhir yang harus diterapkan.