JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi melarang polisi aktif duduki jabatan sipil.
MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.
Dalam putusan yang dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Polri punya substansi yang sama dengan Pasal 10 Ayat 3 TAP MPR, yakni menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.
Menanggapi putusan MK, Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyebut Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi, dan akan menindaklanjuti serta mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Shandi bilang kajian Polri nantinya bakal menentukan langkah institusi tersebut ke depannya.
Baca Juga Presiden Prabowo kepada Raja Abdullah II: Saya Punya Ikatan Emosional dengan Yordania di https://www.kompas.tv/nasional/630633/presiden-prabowo-kepada-raja-abdullah-ii-saya-punya-ikatan-emosional-dengan-yordania
#polisi #polri #rangkapjabatan #mk
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/630636/mk-larang-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil-polri-kami-hormati-putusan-mk-sapa-malam