Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan alasan tidak langsung melakukan penahanan kepada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa meski telah berstatus tersangka.
"Kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian, karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi, sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," ujar Iman dalam keterangannya kepada media, Kamis (13/11/2025).
Usai menjalani pemeriksaan ketiga tersangka dipersilakan pulang oleh Polda Metro Jaya. Ia menambahkan ada dua ahli dan tiga saksi meringankan yang diajukan Roy Suryo Cs.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Marvel Dalty
#Hukum #Polisi #RoySuryoDiperiksaPolisi #KasusRoySuryo