MEDAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi dana kegiatan dana kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024. Dua diantaranya menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemko Medan.
Dua Kadis yang ditetapkan menjadi tersangka masing-masing Benny Iskandar Nasution, Kadis Koperasi , UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan serta Kepala Dinas Perhubungan, Erwin Saleh.
Satu tersangka lainnya merupakan rekanan sebagai pelaksana kegiatan berinisial MH yang menjabat direktur CV Global Mandiri.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syah Putra mengatakan nilai anggaran kegiatan ini sebesar Rp 4,8 miliar yang dalam pelaksanaannya ada pembayaran yang tidak sesuai aturan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar satu miliar lebih.
Dua tersangka masing-masing Benny Iskandar Nasution dan MH telah ditahan di Rutan Kelas I Medan/ sedangkan tersangka Erwin Saleh tidak hadir dengan alasan sakit. (*)
#korupsi #kejarimedan #kejatisu #pemkomedan #medanfashionfestival #kotamedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/630580/dua-kadis-di-lingkungan-pemko-medan-jadi-tersangka-korupsi-medan-fashion-festival