:

TB Hasanuddin Buka Suara soal Larangan Polri Aktif di Jabatan Sipil Sudah Jelas

4 hari lalu

JAKARTA, KOMPASTV - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa polemik mengenai penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil sebenarnya tidak perlu berlarut-larut.

Pasalnya larangan tersebut sudah sangat jelas tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 28.

“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2/2002,” ujar TB Hasanuddin lewat keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).

Ia merespons Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru justru mempertegas ulang ketentuan tersebut, menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.

“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut. Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002,” tegasnya.

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!

Video Editor: Galih

#tbhasanuddin #mahkamahkonstitusi #polri

Baca Juga Atap Sekolah di Bulukumba Ambruk Usai Diterjang Angin |SAPA SIANG di https://www.kompas.tv/regional/630564/atap-sekolah-di-bulukumba-ambruk-usai-diterjang-angin-sapa-siang

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/630574/tb-hasanuddin-buka-suara-soal-larangan-polri-aktif-di-jabatan-sipil-sudah-jelas

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke