Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan kawan-kawan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Pihak kepolisian membolehkan tiga tersangka pulang usai pemeriksaan.
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dikenal sebagai Dokter Tifa diperiksa Polda Metro Jaya sehubungan kasus pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Joko Widodo.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imam Imanuddin menyatakan para tersangka diperiksa selama kurang lebih 9 jam dan 20 menit. Pemeriksaan dimulai pada pukul 10.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 18.30 WIB.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV