Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Demikian hal itu diputuskan MK yang mengabulkan permohonan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dalam persidangan yang digelar di Jakarta, pada Kamis (13/11/2025).
Adapun permohonan itu dilayangkan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite. MK pun mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya.
Dalam putusan itu, MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV