KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Putusan ini mewajibkan anggota kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.
Menanggapi putusan MK, Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyebut Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi, serta akan menindaklanjuti dan mengkaji putusan tersebut.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga menjadi keputusan akhir yang harus diterapkan.