:

Serba-Serbi Putusan MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil: Tubuh Polri Bergejolak?

4 hari lalu

KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Putusan ini mewajibkan anggota kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.

Menanggapi putusan MK, Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyebut Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi, serta akan menindaklanjuti dan mengkaji putusan tersebut.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga menjadi keputusan akhir yang harus diterapkan.

Baca Juga Kompolnas: Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil Harus Dipatuhi di https://www.kompas.tv/nasional/630499/kompolnas-putusan-mk-soal-polisi-aktif-tak-boleh-duduki-jabatan-sipil-harus-dipatuhi

#polri #putusanmk #polisi #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/630528/serba-serbi-putusan-mk-larang-polisi-aktif-rangkap-jabatan-sipil-tubuh-polri-bergejolak

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke