:

Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun

4 hari lalu

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan anggota polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.

Keputusan itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis naskah: Salsabila Suseno
Narator: Salsabila Suseno
Video editor: Aqmal Safa Rifai
Produser: Farid Firdaus

Music: Mist - Odonis Odonis

#Politik #Pemerintah #MK #UUPolri #PolisiJabatanSipil

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/13/13291091/mk-larang-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil-harus-mundur-atau-pensiun

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke