Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan anggota polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
Keputusan itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Fika Nurul Ulya Penulis naskah: Salsabila Suseno Narator: Salsabila Suseno Video editor: Aqmal Safa Rifai Produser: Farid Firdaus