JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo cs usai diperiksa pada Kamis (13/11/2025) sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Ketiga tersangka diperiksa lebih dari sembilan jam terkait dugaan pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan ketiga tersangka tidak ditahan karena mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapatmu soal berita ini? Tulis di kolom komentar ya!