:

Istana Respons Putusan Mahkamah Konstitusi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

3 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Istana angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya belum mendapatkan naskah kutipan putusan MK tersebut.

“Ya, kan keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah mendapat ya, nanti kita pelajari kan. Tapi sebagaimana namanya keputusan MK ini kan final and binding,” ujar Prasetyo ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025).

Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

Baca Juga Respons Pimpinan DPR soal MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil di https://www.kompas.tv/nasional/630430/respons-pimpinan-dpr-soal-mk-putuskan-polisi-aktif-tak-boleh-duduki-jabatan-sipil

#mahkamahkonstitusi #istana #polisi

Video Editor: Vila Randita

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/630434/istana-respons-putusan-mahkamah-konstitusi-larang-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke