KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memutuskan polisi aktif harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.
Putusan ini menyusul gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang dikabulkan seluruhnya oleh MK pada Kamis (13/11/2025) siang.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.
Dalam putusan yang dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis siang, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Polri memiliki substansi yang sama dengan Pasal 10 Ayat (3) TAP MPR, yakni menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.
Menanggapi putusan MK, Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyebut Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan akan menindaklanjuti serta mengkaji putusan tersebut.
#polisi #mk #jabatansipil
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/630437/putusan-mk-larang-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil-polri-kami-hormati-putusan-mk