Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi nama baik dua guru ASN dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, yang dipecat serta divonis 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Abdul Muis dan Rasnal, dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil setelah putusan MA terkait kasus pengelolaan dana komite sekolah.
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil dari koordinasi intensif berbagai pihak.
Rehabilitasi diberikan setelah pemerintah mendengar aspirasi dari masyarakat secara berjenjang, melalui lembaga legislatif dari daerah ke pusat. Kemudian meminta petunjuk Presiden dan dikabulkanlah rehabilitasi tersebut.