JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa selesai dilakukan di Polda Metro Jaya. Polisi tidak menahan ketiganya.
Ketiga tersangka diperiksa selama lebih dari 9 jam terkait dugaan pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyatakan ketiga tersangka tidak ditahan karena mengajukan ahli dan saksi meringankan.