Pemerhati telematika Roy Suryo dan dua rekannya belum ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, ketiga tersangka dari klaster kedua itu telah diperbolehkan pulang.
"Para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Iman kepada wartawan, Kamis.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Penulis naskah: Tantri Febrina Maharani
Video editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#Hukum #Kriminal #RoySuryo #IjazahJokowi #PemeriksaanRoySuryo #JokowiRoySuryo
Artikel terkait:
https://megapolitan.kompas.com/read/2025/11/13/20212421/roy-suryo-dkk-tak-ditahan-usai-diperiksa-sebagai-tersangka-kasus-ijazah