DPR menyatakan polisi aktif yang ditempatkan di jabatan sipil adalah sesuatu yang tidak melanggar konstitusi. Ungkapan itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil, Kamis (13/11/2025).
Hal itu menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
"Satu hal yang ingin saya sampaikan sebenarnya, bahwa UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian itu memberikan peneguhan bahwa polisi sebenarnya institusi non-kombatan, institusi sipil. Jadi, sebenarnya kalau ada anggota kepolisian ditempatkan di lembaga sipil, itu sesuatu yang tidak bertentangan, suatu yang sejalan dengan 'jenis kelamin', dalam tanda kutip, polisi gitu, dia non-kombatan," ujar Nasir.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Adhyasta Dirgantara
Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih
Video editor: Katarina Astriyani Setyaningsih
Produser: Marvel Dalty
#Politik #Pemerintah #DPR #Polisi #JabatanSipil
Music: Robots and Aliens - Joel Cummins