Dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto terkait statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).ย
Dengan demikian, mereka kembali menjadi PNS usai diberhentikan tidak hormat karena divonis penjara akibat membantu guru honorer dengan mengadakan sumbangan sukarela.ย
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, rehabilitasi yang diberikan Presiden bukan terkait tindak pidana, melainkan status guru tersebut sebagai PNS.
"Karena sudah dipidana, maka Presiden mengambil satu keputusan, beliau mengeluarkan rehabilitasi. Bukan merehabilitasi tindak pidananya, tapi yang merehabilitasi adalah statusnya sebagai pegawai negeri," ucap Yusril di Gedung Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Yusril juga mengungkapkan respons Prabowo saat mengetahui kasus yang menimpa guru di Sulawesi Selatan itu.
"Nah Pak Presiden setelah mempertimbangkan bahwa ini sebenarnya mestinya tidak wajar orang ini dihukum," ucap Yusril.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmahย
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#hukum #politik #Guru #GurudiLuwuUtara #PNS #vjlab