:

MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, Ini Kata Polri

5 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta anggota polisi aktif mundur atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.

Shandi mengatakan Polri menghormati putusan MK tersebut.

“Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan saat ini, Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa kemudian akan dilaporkan kepada bapak Kapolri. Kemudian akan langsung menyampaikan tentang hasil putusan tersebut yang sudah diputuskan oleh MK hari ini,” ujar Shandi kepada awak media di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Lebih lanjut, Shandi mengatakan Polri akan menentukan langkah institusi ke depan usai putusan itu.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

Baca Juga MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun di https://www.kompas.tv/nasional/630358/mk-putuskan-polisi-aktif-dilarang-duduki-jabatan-sipil-harus-mundur-atau-pensiun

#polri #mahkamahkonstitusi #jabatansipil

Video Editor: Vila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/630368/mk-putuskan-polisi-aktif-tak-boleh-duduki-jabatan-sipil-ini-kata-polri

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke