:

Kronologi Dua Guru di Luwu Utara Dipecat hingga Direhabilitasi Presiden Prabowo Subianto

5 hari lalu

KOMPAS.TV- Perjalanan panjang Abdul Muis dan Rasnal guru SMAN 1 Luwu Utara dalam menyelesaikan masalah tidak mudah. Bahkan mereka harus mendekam di penjara.

Kasus tersebut bermula sejak tahun 2020, karena mereka membantu guru honorer yang tak kunjung menerima gaji saat itu. Setelah menempuh jalan yang berliku, akhirnya pada Kamis, 13 November 2025 Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi tersebut di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Melansir dari akun YouTube resmi Presiden Prabowo Subianto  Kamis, 13 November 2025   Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad   menegaskan, dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut maka negara telah memulihkan nama baik dan martabat dari Abdul Muis dan Rasnal.

Sahabat Kompas TV, berikan pendapat Anda mengenai berita tersebut, tulis dengan bijak di kolom komentar ya!

Baca Juga Viral Pendakwah Cium Anak Kecil saat Pengajian, KPAI Sebut Berpotensi Langgar UU TPKS di https://www.kompas.tv/nasional/630352/viral-pendakwah-cium-anak-kecil-saat-pengajian-kpai-sebut-berpotensi-langgar-uu-tpks

Editor Video: Joshua Victor 

#duaguruluwuutaradipecat#2guruluwutara#duagurudirehabilitasipresiden#duagurudipecatkarenabantuhonorer

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/630363/kronologi-dua-guru-di-luwu-utara-dipecat-hingga-direhabilitasi-presiden-prabowo-subianto

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke