:

[FULL] MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan di Sipil! Wajib Mundur atau Pensiun

5 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.

Ketua MK Suhartoyo mengetok keputusan tersebut.

"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (13/11/2025).

Video Editor: Laurensius Galih

#kapolri #uu #jabatan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/630356/full-mk-larang-polisi-aktif-duduki-jabatan-di-sipil-wajib-mundur-atau-pensiun

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke