JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
Ketua MK Suhartoyo mengetok keputusan tersebut.
"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (13/11/2025).
Video Editor: Laurensius Galih
#kapolri #uu #jabatan
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/630356/full-mk-larang-polisi-aktif-duduki-jabatan-di-sipil-wajib-mundur-atau-pensiun