Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang sebelumnya diberhentikan karena membantu guru honorer lewat iuran sukarela, pada Kamis (13/11/2025).
Keputusan ini diambil setelah Presiden menerima aspirasi publik dan koordinasi dengan DPR RI.
Dengan rehabilitasi ini, nama baik dan hak keduanya dipulihkan sebagai bentuk penghargaan terhadap peran guru.