Rismon Sianipar, tersangka pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berencana menuntut Polri untuk memberikan ganti rugi Rp 126 T.
Hal itu bakal dipinta Rismon bila penyidik Polda Metro Jaya tak bisa membuktikan bahwa pihaknya memanipulasi bukti ijazah.
“Penyidik harus lebih siap memberikan bukti bahwa kami mengedit atau merekayasa (ijazah). Nanti saya tuntut Rp 126 T. Jangan sampai tuduhan itu tak berbasis ilmiah,” ujar Rismon di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Asep Edi Suheri mengatakan, delapan tersangka terbukti melakukan edit dan manipulasi terhadap ijazah Jokowi.
Kata Asep, hal itu diduga bertujuan supaya masyarakat percaya bahwa ijazah Jokowi palsu.
“Berdasarkan temuan, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video : Dzaky Nurcahyo
Produser: Adil Pradipta Huwa
#news #roysuryo #ijazahjokowi #ijazahpalsu #rismonsianipar #drtifa #jokowi #vjlab