Pada Kamis (13/11/2025) Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang dipecat usai kasus pungutan untuk membantu guru honorer.
Prasetyo mengungkapkan pemerintah pusat mendapat aduan dari masyarakat soal kasus yang menimpa Rasnal dan Abdul Muis yang kemudian dibahas selama satu minggu terakhir dengan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Lewat rehabilitasi hukum itu, Istana berharap bisa memulihkan nama baik dan hak Rasnal dan Abdul Muis.
Sebelumnya, Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru, kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer.
Niat baik itu membuat mereka menjalani pemeriksaan hingga persidangan, sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Kejadian itu pun mendapat perhatian dari berbagai pihak termasuk PGRI yang mendesak agar negara memberi perlindungan hukum.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Akhmad Muawal Hasan
#Politik #Pemerintah #Hukum #PrabowoSubianto #RehabilitasiHukum #KasusGuruLuwuUtara #GuruLuwuUtara #GuruSMAN1LuwuUtara
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2025/11/13/05501031/istana-ungkap-alasan-prabowo-rehabilitasi-2-guru-luwu-utara-yang-dipecat