Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Kuasa hukum para tersangka, Ahmad Khozinudin, optimistis ketiga kliennya tidak akan ditahan dalam kasus ini.
“Hari ini, kami yakin klien kami tidak akan dilakukan penahanan,” ujar Khozinudin.
Sementara itu, Roy Suryo menyatakan, polisi diduga telah melakukan kriminalisasi dalam kasus ini.
Roy menilai, bukti yang dilampirkan pihaknya sudah sesuai fakta. Namun, penyidik disinyalir menutup mata terhadap bukti yang ada.
“Penyidik harus bisa menyatakan kepada kami, mana yang kami edit, mana yang kami rekayasa. Tuduhan tidak berbasis ilmiah,” ujar Roy.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video : Dzaky Nurcahyo
Produser: Adil Pradipta Huwa
#news #roysuryo #ijazahjokowi #ijazahpalsu #rismonsianipar #drtifa #jokowi #vjlab