Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, yang sebelumnya dipecat setelah membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela.
Keputusan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menemui Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.
Melalui rehabilitasi ini, nama baik, harkat, martabat, dan hak kedua guru tersebut akan dipulihkan.
Kasus bermula dari kesepakatan sukarela pada 2018, saat kedua guru dinyatakan bersalah karena membuat kesepakatan bersama komite sekolah terkait pungutan Rp 20.000 untuk membantu guru honorer.
Penulis: Rahel Narda Chaterine, Dani Prabowo
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta
~R #Guru #Prabowo #SMALuwuUtara #GuruDipecat ##Cut