JAKARTA, KOMPAS.TV - Leuchumanan selaku pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi di kasus ijazah palsu mendatangi Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Jakarta, pada Rabu (12/11/2025).
Ia meminta penyidik agar segera menahan Roy Suryo Cs usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya sampaikan kepada penyidik, kita tidak ada intervensi apapun, kita selaku pelapor masyarakat datang melapor dalam laporan ini telah ditetapkan tersangka, kami minta dilakukan penahanan,” ujar Leuchumanan kepada awak media.