:

Punya Pacar Beda Agama, Pria asal Bandung Gugat UU Perkawinan ke MK

3 minggu lalu

Anugrah Firmansyah, pemuda asal Bandung, menggugat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mempermasalahkan aturan yang melarang pencatatan pernikahan beda agama oleh negara.

"Perlu saya klarifikasi juga karena di media yang beredar bahwa yang saya persoalkan itu adalah sah atau tidaknya perkawinan, padahal bukan di situ, tetapi pada pencatatannya," kata Anugrah pada Rabu (12/11/2025) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Pria yang memiliki pacar beda agama tersebut menyebutkan, dengan aturan saat ini, pengadilan agama diwajibkan menolak permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Padahal, menurut dia, pencatatan itu diperlukan.

"Permohonan saya itu bukan pada sah atau tidaknya perkawinan antaragama, tetapi penetapan pencatatan perkawinan antaragama," ucap Anugrah.


Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmahย 

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari


#hukum #UUPerkawinan #NikahBedaAgama #Agama #News

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke