Anugrah Firmansyah, pemuda asal Bandung, menggugat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mempermasalahkan aturan yang melarang pencatatan pernikahan beda agama oleh negara.
"Perlu saya klarifikasi juga karena di media yang beredar bahwa yang saya persoalkan itu adalah sah atau tidaknya perkawinan, padahal bukan di situ, tetapi pada pencatatannya," kata Anugrah pada Rabu (12/11/2025) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Pria yang memiliki pacar beda agama tersebut menyebutkan, dengan aturan saat ini, pengadilan agama diwajibkan menolak permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Padahal, menurut dia, pencatatan itu diperlukan.
"Permohonan saya itu bukan pada sah atau tidaknya perkawinan antaragama, tetapi penetapan pencatatan perkawinan antaragama," ucap Anugrah.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmahย
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#hukum #UUPerkawinan #NikahBedaAgama #Agama #News