:

Kasus Kematian Prada Haerul, TNI AD Copot Komandan Batalyon dan Tetapkan 3 Tersangka

3 minggu lalu

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pasca meninggalnya Prada Haerul secara tidak wajar, Danyon Arhanud 4/AAY, Letkol Arhanud Andika dicopot dari jabatannya.

Selain itu, Pomdam juga menetapkan tiga prajurit lainnya sebagai tersangka atas kematian Prada Haerul.

Kapendam 14 Hasanuddin, Kolonel Kavaleri Budi Wirman menegaskan TNI AD tidak menoleransi adanya kekerasan.

Sehingga Pomdam menjatuhkan hukuman berupa pencopotan kepada Komandan Batalyon Arhanud 4/AAY, Letkol Andika Putra Yuniston.

Batalyon Arhanud 4/AAY merupakan kesatuan tempat Prada Haerul bertugas.

Sementara itu, tiga anggota TNI yang diperiksa sebagai saksi atas meninggalnya Prada Haerul, yakni Prada AG, Prada WE dan Prada FL, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam 14 Hasanuddin.

Pihak Pomdam masih mendalami peran ketiganya dan melengkapi bukti-bukti.

Baca Juga Terdakwa Sangkal hingga Pertanyakan Kesaksian Komandan Kompi di Sidang Kasus Kematian Prada Lucky di https://www.kompas.tv/nasional/629991/terdakwa-sangkal-hingga-pertanyakan-kesaksian-komandan-kompi-di-sidang-kasus-kematian-prada-lucky

#pradahaerul #penganiayaantni #makassar

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/630081/kasus-kematian-prada-haerul-tni-ad-copot-komandan-batalyon-dan-tetapkan-3-tersangka

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke