MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pasca meninggalnya Prada Haerul secara tidak wajar, Danyon Arhanud 4/AAY, Letkol Arhanud Andika dicopot dari jabatannya.
Selain itu, Pomdam juga menetapkan tiga prajurit lainnya sebagai tersangka atas kematian Prada Haerul.
Kapendam 14 Hasanuddin, Kolonel Kavaleri Budi Wirman menegaskan TNI AD tidak menoleransi adanya kekerasan.
Sehingga Pomdam menjatuhkan hukuman berupa pencopotan kepada Komandan Batalyon Arhanud 4/AAY, Letkol Andika Putra Yuniston.
Batalyon Arhanud 4/AAY merupakan kesatuan tempat Prada Haerul bertugas.
Sementara itu, tiga anggota TNI yang diperiksa sebagai saksi atas meninggalnya Prada Haerul, yakni Prada AG, Prada WE dan Prada FL, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam 14 Hasanuddin.
Pihak Pomdam masih mendalami peran ketiganya dan melengkapi bukti-bukti.
Baca Juga Terdakwa Sangkal hingga Pertanyakan Kesaksian Komandan Kompi di Sidang Kasus Kematian Prada Lucky di https://www.kompas.tv/nasional/629991/terdakwa-sangkal-hingga-pertanyakan-kesaksian-komandan-kompi-di-sidang-kasus-kematian-prada-lucky
#pradahaerul #penganiayaantni #makassar
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/630081/kasus-kematian-prada-haerul-tni-ad-copot-komandan-batalyon-dan-tetapkan-3-tersangka