JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap ijazah Jokowi, Peradi Bersatu, Rabu (12/11/2025) siang tadi mendatangi Polda Metro Jaya.
Mereka meminta penyidik agar segera menahan dan menyita alat bukti dari tersangka Roy Suryo Cs.
Selain mendorong soal penahanan, dalam diskusi dengan penyidik, Peradi Bersatu juga meminta agar penyidik menyita semua alat bukti digital, termasuk buku “Jokowi’s White Paper”, yang diduga digunakan dalam penyebaran informasi menyesatkan tentang ijazah Jokowi.
Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus fitnah atas ijazah Jokowi.
Penyidik juga menguatkan temuan bahwa ijazah sarjana milik Joko Widodo adalah asli berdasarkan hasil Puslabfor Mabes Polri dan dokumen dari UGM.
Jelang pemanggilan perdananya sebagai tersangka, Roy Suryo menegaskan ia tidak pernah mengedit ijazah Jokowi.
Roy mengklaim ijazah yang ia teliti sudah dikonfirmasi keasliannya oleh KPU.
Mantan Menpora ini juga kembali menegaskan jika ijazah Jokowi adalah palsu.
Baca Juga Jadi Tersangka! Roy Suryo Pesan ke Presiden: Jangan Mau Sejarah Rezim Prabowo Dikotori Rezim Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/630000/jadi-tersangka-roy-suryo-pesan-ke-presiden-jangan-mau-sejarah-rezim-prabowo-dikotori-rezim-jokowi
#peradibersatu #roysuryo #ijazahjokowi
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/630058/peradi-bersatu-desak-polisi-tahan-roy-suryo-cs-dan-sita-buku-jokowi-s-white-paper-kompas-petang