BEKASI, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat mengeksekusi mantan Direktur PT ABB yang sudah berstatus terpidana dalam kasus penipuan yang telah inkrah di pengadilan.
Eksekusi menarik perhatian lantaran terpidana menolak dijebloskan ke Lapas Bulak Kapal.
Eksekusi berlangsung alot lantaran terpidana Iwan Hartono melakukan penolakan.
Dalam eksekusi ini, terpidana menolak diminta masuk ke dalam mobil tahanan. Terpidana berontak dan berteriak histeris.
Butuh waktu beberapa menit untuk petugas membawa terpidana ke Lapas Bulak Kapal untuk menjalani hukuman penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi membenarkan telah melakukan eksekusi terhadap terpidana yang dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.
Proses perkara cukup panjang lantaran terpidana sempat beberapa kali melakukan upaya hukum.
Terpidana terjerat kasus proyek revitalisasi pembangunan dan pengelolaan Pasar Kranji, di mana terpidana menjadi pemenang yang diumumkan Pemkot Bekasi.
Saat menjabat, terpidana diduga memberikan cek terhadap rekanannya bernilai Rp2,5 miliar namun tak bisa dicairkan.
Revitalisasi pasar tradisional Kranji milik Pemerintah Kota Bekasi hingga saat ini mangkrak.
Baca Juga Roy Suryo Singgung Silfester Matutina usai Jadi Tersangka: 6 Tahun Berstatus Terpidana Masih Bebas di https://www.kompas.tv/nasional/628778/roy-suryo-singgung-silfester-matutina-usai-jadi-tersangka-6-tahun-berstatus-terpidana-masih-bebas
#terpidanangamuk #kejaribekasi #pasarkranji
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/630047/heboh-eksekusi-mantan-direktur-pt-abb-berontak-dan-teriak-histeris-saat-dibawa-ke-lapas