Sidang kasus kematian Prada Lucky kembali digelar di Pengadilan Militer III-Kupang, NTT, Rabu (12/11/2025). Dalam sidang kali ini, dihadirkan saksi Komandan Kompi C Yonif TP 834/Wakanga Mere Lettu Inf Rahmat yang melihat Prada Lucky dicambuk menggunakan selang oleh pelaku.
Rahmat mengatakan saat insiden berlangsung ia mendengar ada suara seseorang meminta ampun. Ia lalu mendekat bersama salah satu anggota lain dan langsung masuk ke ruangan.
Rahmat mengaku melihat korban dicambuk oleh Pratu Alan menggunakan selang. Rahmat kemudian memerintahkan prajurit untuk meninggalkan ruangan kecuali para perwira. Pihaknya lalu melarang adanya pemukulan lagi terhadap Prada Lucky.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari Produser: Dandy Bayu Bramasta