Komandan Kompi C Yon TP 834/WM, Lettu Rahmat, bersaksi di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Rabu (12/11/2025) untuk sidang lanjutan kasus meninggalnya Prada Lucky.
Keempat prajurit yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, yaitu Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja, hadir dalam sesi tersebut.
Di tengah persidangan, salah satu terdakwa melancarkan protes dan menyangkal keterangan saksi, khususnya terkait dasar pencatatan nama mereka sebagai tersangka sebelum proses pemeriksaan oleh staf intel batalyon.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Sumber Video: Kompas TV
#Hukum #Kriminal ##KompascomLab #PradaLucky #SidangPradaLucky