:

Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Sangkal Kesaksian Komandan Kompi

2 minggu lalu

Komandan Kompi C Yon TP 834/WM, Lettu Rahmat, bersaksi di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Rabu (12/11/2025) untuk sidang lanjutan kasus meninggalnya Prada Lucky.

Keempat prajurit yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, yaitu Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja, hadir dalam sesi tersebut.

Di tengah persidangan, salah satu terdakwa melancarkan protes dan menyangkal keterangan saksi, khususnya terkait dasar pencatatan nama mereka sebagai tersangka sebelum proses pemeriksaan oleh staf intel batalyon.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Sumber Video: Kompas TV

#Hukum #Kriminal ##KompascomLab #PradaLucky #SidangPradaLucky

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke