Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan penerbitan izin tambang di Raja Ampat tidak berkaitan dengan dirinya dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Ia menjelaskan ada lima izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut, dan salah satunya dimiliki BUMN sejak era 1970-an, jauh sebelum ia lahir.
Setelah pengecekan langsung ke lapangan, empat IUP lain dicabut pemerintah karena pelanggaran administratif dan lingkungan.
Bahlil menegaskan perusahaan tambang wajib membayar jaminan reklamasi sebelum menyusun rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Penulis: Yohana Artha Uly, Erlangga Djumena
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta
~R #Bahlil #Tambang #IUP #RajaAmpat #Indonesia ##Cut