Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penetapan Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai pahlawan nasional mencederai fakta sejarah pelanggaran HAM era Orde Baru.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, pada Selasa (11/11/2025).
Anis menegaskan penetapan itu tidak hanya mencederai cita-cita Reformasi 1998. Pemberian gelar itu juga mencederai berbagai peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di masa pemerintahan Soeharto,yakni 1966-1998.
Anis menegaskan bahwa Komnas HAM turut keberatan dan prihatin atas pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Menurutnya, penetapan itu juga melukai perasaan keluarga korban pelanggaran HAM berat.