KUPANG, KOMPAS.TV - Persidangan kasus kematian Prada Lucky Namo di Peradilan Militer 351 Kupang kembali dilanjutkan. Hari Selasa (11/11/2025) ini, seorang anggota TNI dihadirkan sebagai saksi.
Saksi merupakan Letda Infanteri Luqman Hakim Oktavianto, yang merupakan komandan peleton di Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan 834 Waka Ngamere di Kabupaten Nagekeo, Flores, Nusa Tenggara Timur.
Batalyon itu merupakan tempat Prada Lucky Namo berdinas. Saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait 17 terdakwa. Total ada 12 saksi yang dihadirkan untuk 17 terdakwa.
Saksi digali keterangannya untuk mengetahui kronologi kematian Prada Lucky yang diduga dianiaya oleh seniornya.
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya!