KUPANG, KOMPSA.TV - Persidangan kasus kematian Prada Lucky Namo di Peradilan Militer III-15 Kupang kembali dilanjutkan pada Selasa (11/11/2025).
Hari ini, seorang anggota TNI dihadirkan sebagai saksi.
Saksi merupakan Letda Infanteri Luqman Hakim Oktavianto, yang merupakan komandan peleton di Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan 834 Waka Ngamere di Kabupaten Nagekeo, Flores, Nusa Tenggara Timur.
Batalyon itu merupakan tempat Prada Lucky Namo berdinas. Saksi dihadirkan untuk memberi keterangan terkait tujuh belas terdakwa. Total ada 12 saksi yang dihadirkan untuk 17 terdakwa.
Saksi digali keterangannya untuk mengetahui kronologi kematian Prada Lucky, yang diduga dianiaya seniornya.
Informasi selengkapnya mengenai persidangan kasus kematian Prada Lucky, yang menghadirkan saksi untuk tujuh belas terdakwa, akan disampaikan Jurnalis KompasTV, Ni Putu Trisnanda dan Juru Kamera, Roy Ilman.
Baca Juga [FULL] Oditur-Hakim Cecar Saksi soal Perlakuan Terdakwa ke Prada Lucky di Sidang di https://www.kompas.tv/nasional/629790/full-oditur-hakim-cecar-saksi-soal-perlakuan-terdakwa-ke-prada-lucky-di-sidang
#pradalucky #tni #kupang
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/629834/sidang-prada-lucky-ini-poin-poin-kesaksian-komandan-peleton-untuk-17-terdakwa-kompas-siang