Dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil setelah putusan Mahkamah Agung terkait kasus pengelolaan dana komite sekolah.
Keduanya adalah Abdul Muis dan Rasnal. Kasus bermula pada 2018 saat 10 guru honorer didapati belum menerima honor selama berbulan-bulan.
Rasnal kemudian menggelar rapat dewan guru untuk mencari solusi bersama komite sekolah dan orang tua siswa.
Rapat itu melahirkan kesepakatan sumbangan sukarela Rp20.000 per bulan per siswa. Abdul Muis kemudian ditunjuk untuk mengelola dana sumbangan sukarela.
Pada 2021, seorang aktivis LSM melaporkan hal ini sebagai pungli di sekolah. Rasnal dan Abdul Muis pun terseret dalam masalah hukum hingga akhirnya divonis penjara.
Keduanya kini sudah selesai menjalani masa tahanan dan diberhentikan dengan tidak hormat.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV