:

DUA GURU DI LUWU UTARA DIBERHENTIKAN DIDUGA KARENA PERJUANGKAN HONORER

3 minggu lalu

Dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil setelah putusan Mahkamah Agung terkait kasus pengelolaan dana komite sekolah.

Keduanya adalah Abdul Muis dan Rasnal.  Kasus bermula pada 2018 saat 10 guru honorer didapati belum menerima honor selama berbulan-bulan.

Rasnal kemudian menggelar rapat dewan guru untuk mencari solusi bersama komite sekolah dan orang tua siswa.

Rapat itu melahirkan kesepakatan sumbangan sukarela Rp20.000 per bulan per siswa. Abdul Muis kemudian ditunjuk untuk mengelola dana sumbangan sukarela.

Pada 2021, seorang aktivis LSM melaporkan hal ini sebagai pungli di sekolah. Rasnal dan Abdul Muis pun terseret dalam masalah hukum hingga akhirnya divonis penjara.

Keduanya kini sudah selesai menjalani masa tahanan dan diberhentikan dengan tidak hormat.

Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV
 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke