KUPANG, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky kembali digelar dengan agenda keterangan saksi untuk 17 terdakwa di Pengadilan Militer III-15, Kupang, pada Selasa (11/11/2025).
Letda TNI Inf Luqman dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait peristiwa perlakukan para terdakwa terhadap Prada Lucky.
Dalam sidang, Oditur Militer dan majelis hakim mencecar Letda TNI Inf Luqman terkait kesaksiannya atas peristiwa tersebut.
"Saudara tidak kenal? Tidak logis itu. Saudara perwira jaga di situ, masa tidak tahu siapa yang ada di situ,” ujar Hakim Ketua, Mayor Chk Subiyatno.