Polda Gorontalo menetapkan anggota DPRD sekaligus Direktur Utama perusahaan travel, Mustapa Yasin, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
Mustapa diduga menawarkan paket keberangkatan haji dan umrah dengan harga murah dan fasilitas terjamin kepada calon jemaah melalui media sosial.
Tercatat, ada 62 calon jemaah dari berbagai daerah yang menjadi korban, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV